Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

125 Orang di Padang Didenda Admistrasi karena Tidak Pakai Masker

Minggu, 9 Mei 2021 | 11:20
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sebanyak 125 orang pelanggar Prokes terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan, Satpol PP bersama Polresta Padang dan TNI, Sabtu hingga Minggu dini hari (9/5) 2021.

Mereka terjaring karena didapati tidak menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021 telah di atur Tentang perubahan Prilaku yaitu Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19. Bahwa diwajibkan setiap orang disiplin untuk menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak, dan sering sering mencuci tangan.

BacaJuga

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Langkah tegas untuk menekan angka penularan virus tersebut Walikota juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang, karena diketahui dalam dua pekan terakhir ini di Padang positif Covid-19 meningkat draktis.

Surat edaran Walikota mengatur setiap orang menggunakan masker dan kepada pelaku usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00.WIB. Jika setiap orang dan badan usaha didapati melanggar maka akan didenda serta disanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Operasi yustisi yang digelar pada Sabtu malam kembali mendapati sejumlah tempat kuliner malam dan sarana hiburan lainya didapati banyak pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, langkah tegas petugas terpaksa mereka harus diangkut ke kantor Polresta untuk dilakukan tes Rapit antigen serta diinput ke dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada)

“Dalam operasi yustisi hari ini kurang lebih 125 orang pelanggar di denda admistrasi,” ucap Alfiadi .

Sesuai aturan bahwa khusus pelanggar masker terjaring petugas maka akan didenda 100.000, dan bila terjaring lagi orang yg sama karena kita memanfaatkan aplikasi Sipelada , maka denda lebih berat denda 250 ribu atau kurungan dua hari

Terkait dengan operasi yang di gelar oleh Tim gabungan, Kasat Pol PP mehimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap terapkan perubahan Prilaku di masa pandemi ini, dan minta kepada semuanya menerapkan Protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Covid-19 di Kota Padang.

“Mari bersama-sama dan tolong bantu pemerintah untuk memutus penularan dengan disiplin dan penuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

...

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:50

...

Fadly Amran Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional di Padang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:31

...

Aksi Mahasiswa UIN IB di Kejati Sumbar Memanas, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:29

...

Lomba Mural di Mata Air Padang, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:26

...

13 Lapak PKL di Akses RSUP M Djamil Padang Dibongkar Satpol PP

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:23

...

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

...

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

...

BERITA TERKINI

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:50

Fadly Amran Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional di Padang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:31

Aksi Mahasiswa UIN IB di Kejati Sumbar Memanas, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:29

Lomba Mural di Mata Air Padang, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:26

13 Lapak PKL di Akses RSUP M Djamil Padang Dibongkar Satpol PP

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:23

Pemko Pariaman Himbau ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:52

Canangkan Kampung Sanitasi, Program BILINK HAKLI serta Kampanye GERMAS di Desa Koto Marapak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:50

Yota Balad Dukung BBPOM Tingkatkan Potensi UMKM Kota Pariaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:48

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.