Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Bongkar 50 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 18 September 2025 | 23:11
Share on FacebookShare on Twitter

Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 50 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di rumah seorang pria berinisial A.A, 42 tahun, di kawasan Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis, (28/8/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 49 paket sabu besar disembunyikan di bawah kasur, satu paket sedang di laci lemari, serta satu paket besar lainnya yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, dan lima tas ransel.

BacaJuga

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut narkotika itu bagian dari pengiriman sekitar 60 kilogram dari Malaysia. “Yang berhasil digagalkan sekitar 50 kilogram,” jelas Kapolda Rabu (17/9/2025).

Modus yang dipakai jaringan ini adalah komunikasi menggunakan telepon luar negeri. Rantai distribusi dibuat terputus agar pemilik barang, perantara, dan kurir tidak saling mengenal. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kemungkinan jaringan ini beroperasi tidak hanya di Sumatera Barat,” ujar pejabat tersebut.

Puluhan kilogram sabu yang disita langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan adalah enam tahun penjara, dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola lama jaringan narkotika internasional yang kembali berulang: jalur distribusi lintas negara melalui Malaysia dan masuk ke Sumatera sebelum menyebar ke wilayah lain. Polda Sumbar menyatakan komitmennya memutus jalur distribusi tersebut dan mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

...

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.