Padang – Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pelanggaran yang berujung pada pemecatan delapan anggota Polresta Padang. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, Jumat (14/8/2026).
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolresta Padang. Delapan personel tersebut resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menjalani proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Delapan personel yang dikenai PTDH yakni AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Apri.
Menurut Apri, keputusan pemberhentian tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui proses pemeriksaan serta mekanisme internal Kepolisian.
Ia menegaskan anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba, kata dia, menjadi pelanggaran serius yang tidak boleh dilakukan oleh personel yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.
Apri berharap pemberhentian delapan personel tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polresta Padang untuk tidak melakukan pelanggaran.
Dia juga memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan guna menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri.
“Jadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi. Kita harus terus meningkatkan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan PTDH tersebut, Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, termasuk yang terlibat penyalahgunaan narkoba.(Jamal)








