Pariaman — Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan) Kota Pariaman Tahun 2026, ditandatangani Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (10/8/2026).
Rapat Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi (Stemmotivoring) tentang Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, dan dihadiri oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan ASN yang hadir.
Dari 6 Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, antara lain Fraksi Bintang Indonesia Raya Hamdani, Fraksi PPP Wahyu Satria Putra, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional Aris Munandar, Fraksi Golkar Efrizal, Fraksi PAN Ibnu Hajar dan Fraksi Demokrat Harmen Aguslianto, keenam Fraksi DPRD Kota Pariaman tersebut, menyetujui Perubahan KUA & PPAS APBD-P Kota Pariaman TA 2026 tersebut, untuk disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Pariaman.
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Perubahan KUA & PPAS APBD-P Tahun 2026 ini,” ujar Yota Balad dalam sambutanya setelah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemko Pariaman dan DPRD Kota Pariaman. (*)












