Padang – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar menegaskan travel yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah tanpa legalitas akan ditindak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian saat memilih jasa perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah tanpa izin berlangsung di Sumatera Barat.
Penegasan itu disampaikan setelah Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemantauan serta klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah, di antaranya di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.
Di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya penggunaan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin oleh travel yang belum mengantongi izin PPIU.
Penggunaan identitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa travel tersebut telah memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dalam klarifikasi, pihak travel menyampaikan tidak ada niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas tersebut kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.
Rifki menegaskan legalitas merupakan hal mendasar yang wajib dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah.
“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, pengawasan bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan legalitas juga berkaitan dengan perlindungan jemaah apabila terjadi persoalan selama perjalanan.
Rifki menyebut pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Pengawasan juga dilakukan Kemenhaj Sumbar di Kota Padang Panjang menyusul insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika mengantre makanan gratis.
Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar mendatangi kantor travel untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan meliputi legalitas travel, pembekalan manasik, pendampingan jemaah, hingga penanganan persoalan yang terjadi selama perjalanan.
Dalam kasus tersebut, pihak travel disebut telah melakukan pendampingan, mengurus proses pembebasan hingga memastikan jemaah kembali dengan selamat.
Meski demikian, Kemenhaj Sumbar tetap memberikan evaluasi agar pembekalan kepada jemaah diperkuat, terutama terkait aturan dan tata tertib yang berlaku di Arab Saudi.
“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.
Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih travel umrah.
Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah yang tidak jelas.
Rifki menegaskan pengawasan terhadap travel umrah akan terus diperkuat. Travel yang belum memiliki izin juga diminta tidak menjalankan fungsi sebagai PPIU maupun menggunakan identitas PPIU lain untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Kemenhaj Sumbar berharap pengawasan tersebut dapat menciptakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang lebih tertib dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Barat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.(Jamal)












