Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sepanjang Januari 2020, Pelanggaran Lalin di Solok Capai 832 Kasus

Jumat, 7 Februari 2020 | 09:12
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sepanjang Januari 2020 Polres Solok kota sudah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 832 kasus.

Pelanggaran tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 618 kasus, roda empat 172 dan roda enam sebanyak 42 pelanggaran.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

“Ini hasil operasi kita sepanjang Januari 2020 saja,” ujar Kasat Lantas Polres Solok AKP. Zamrinaldi saat pemusnahan barang bukti dan sitaan di Mapolres Solok, Kamis, (6/2).

Adapun yang mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas tersebut yakni ranmor R2, yaitu pelanggaran surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Dari 832 kasus tersebut 708 berkas diantaranya sudah disidang.

Sementara hasil penyitaan barang bukti kendaraan bermotor kendaraan R2 sebanyak 58 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Total kendaraan yang disita berjumlah 59 unit.

“Ini akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga ke depan dengan adanya tindakkan tegas ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Zamrinaldi menambahkan selain menekan angka kecelakaan, pihaknya juga fokus pemeriksaan kelengkapan surat tanda kepemilikan bermotor demi menekan curamor yang berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.

“Saya menghibau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang tidak sah atau bodong. Jangan terbedaya dengan harga murah karena kami bersama pengadilan dan kejaksaan telah berkomitmen jika terdapat akan dikenakan dengan pasal penadah 480,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti berupa 184 knalpot racing dan 9 TNKB yang tidak sesuai aturan.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Akp Zamrinaldi berharap pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran ini bisa sebagai efek jera pada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dan lalu lintas. (ilham)

Tags: Pelanggaran lalu lintasSolok
Share16TweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.