Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sepanjang Januari 2020, Pelanggaran Lalin di Solok Capai 832 Kasus

Jumat, 7 Februari 2020 | 09:12
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sepanjang Januari 2020 Polres Solok kota sudah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 832 kasus.

Pelanggaran tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 618 kasus, roda empat 172 dan roda enam sebanyak 42 pelanggaran.

BacaJuga

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

“Ini hasil operasi kita sepanjang Januari 2020 saja,” ujar Kasat Lantas Polres Solok AKP. Zamrinaldi saat pemusnahan barang bukti dan sitaan di Mapolres Solok, Kamis, (6/2).

Adapun yang mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas tersebut yakni ranmor R2, yaitu pelanggaran surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Dari 832 kasus tersebut 708 berkas diantaranya sudah disidang.

Sementara hasil penyitaan barang bukti kendaraan bermotor kendaraan R2 sebanyak 58 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Total kendaraan yang disita berjumlah 59 unit.

“Ini akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga ke depan dengan adanya tindakkan tegas ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Zamrinaldi menambahkan selain menekan angka kecelakaan, pihaknya juga fokus pemeriksaan kelengkapan surat tanda kepemilikan bermotor demi menekan curamor yang berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.

“Saya menghibau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang tidak sah atau bodong. Jangan terbedaya dengan harga murah karena kami bersama pengadilan dan kejaksaan telah berkomitmen jika terdapat akan dikenakan dengan pasal penadah 480,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti berupa 184 knalpot racing dan 9 TNKB yang tidak sesuai aturan.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Akp Zamrinaldi berharap pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran ini bisa sebagai efek jera pada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dan lalu lintas. (ilham)

Tags: Pelanggaran lalu lintasSolok
Share16TweetSend

Berita Terkait

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

...

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

...

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

...

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

...

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

...

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

...

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

...

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

...

BERITA TERKINI

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

Banjir Besar Terjang Padang, 5 Warga Meninggal Dunia Termasuk Bayi 3 Bulan

Jumat, 28 November 2025 | 08:30

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak dan Terpaksa Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 | 08:28

Jembatan Koto Buruk Putus, Bupati Serukan Evakuasi Massal Warga

Jumat, 28 November 2025 | 08:26

Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Gelapung

Kamis, 27 November 2025 | 06:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.