Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Padangpariaman Bubarkan Kampanye PKS

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:40
Share on FacebookShare on Twitter
Bawaslu Padangpariaman bubarkan kampanye PKS di Nagari Tandikek Rabu malam 9/1.



Patamuan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman bubarkan kampanye caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Rabu (9/1) malam.

Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan penghentian kegiatan kampanye dikarenakan lokasi yang tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahun (STTP) kampanye berbeda dengan lokasi atau tempat pelaksanaan kegiatan saat ini.

BacaJuga

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Ia mengatakan, lokasi kegiatan kampanye dalam STTP yang diterbitkan Polda Sumatera Barat bertempat di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Namun kampanye dilaksanakan di Kecamatan Patamuan.

Menurutnya, dari klarifikasi dengan panitia kampanye terjadi perubahan atau pergeseran lokasi dari Kecamatan Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan. Namun perubahan lokasi, tidak disertai dengan memperbaharui STTP.

“Di STTP lokasi kampanye di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak dan Padang Sago, tapi kegiatannya dipindahkan ke Kecamatan Patamuan. Jika ada perubahan lokasi, bisa diperbaharui STTP nya, bukan dengan surat pemberitahuan dengan kop surat partai,” ujar dia.

Ditambahkannya, Bawaslu Padangpariaman telah mensosialisasikan tata cara pelaksanaan kampanye kepada parpol peserta pemilu ditingkat Kabupaten Padangpariaman. Namun, ia menilai informasi tersebut terputus dan tidak sampai kepada seluruh anggota parpol dan caleg.

“Kami sudah sosialisasikan kepada parpol. Mungkin terputus ditingkat pengurus,” pungkasnya

Terpisah, calon anggota DPRD Sumatera Barat Dapil Sumatera Barat II, Muhammad Ridwan mengatakan jika kegiatan kampanye bukan dihentikan, melainkan pemangkasan waktu kampanye.

Menurut Ridwan terkait pergeseran lokasi kampanye dialogis dari Kecamatan VII Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan bukan persoalan. Hal itu dikarenakan, dua kecamatan tersebut masih berada dalam satu daerah pemilihan.

“STTP tersebut, dua kecamatan ini masih berada dalam satu dapil. Di kepolisian yang mengeluarkan STTP ini tidak ada persoalan dengan lokasi acara. Saya rasa perlu disamakan persepsi soal STTP ini oleh Bawaslu dengan Kepolisian, agar sama memahami,” ujarnya.

Ridwan menyangkan sikap Bawaslu tidak melakukan pencegahan, apabila pergeseran lokasi kampanye merupakan pelanggaran pemilu.

Pergeseran lokasi acara kampanye tidak dilakukan sekali ini. Dalam jadwal kampanye sebelumnya, panitia juga pernah menggeser lokasi. Pergseran lokasi diawali dengan penyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu.

“Kami sudah masukkan surat pergeseran lokasi acara ke Bawaslu jauh hari. Nah, jika ini melanggar dan tidak berlaku tentu Bawaslu harus menyampaikan dan mencegah. Namun dibiarkan. Pada kegiatan sebelumnya lancar-lancar saja, tapi kenapa kegiatan hari ini jadi dipermasalahkan,” kata dia.

Ia mengaku, pemangkasan durasi merugikan kegiatan kampanye. Penyampaian visi dan misi tidak bisa dilakukan secara mendalam. Sehingga pesan politik kepada masyarakat tidak sampai secara maksimal.

“Iya, tentu saja. Kami hanya bisa menyampaikan visi dan misi secara umum saja. Padahal kampanye adalah pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Tags: PemiluPeristiwa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.