Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Pariaman

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:26
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Pariaman — KPU Kota Pariaman tetapkan tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman. Ke tiganya adalah pasangan pertama Genius Umar – Mardison Mahyudin dengan partai pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.

Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin – M. Ridwan dengan partai pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai pengusung Nasdem dan Hanura.

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Pariaman bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin (12/2).

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan seluruh pasangan calon sudah melewati beberapa tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota, mulai dari proses administrasi hingga tes kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN. Dengan ditetapkannya para balon tersebut menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus dipatuhi.

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan dan masih berstatus ASN maupun DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17 Februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan kemudian surat keteterangan  pengunduran diri yang sudah diproses oleh instansi terkait.

“Pasangan calon yang sudah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon”, ujar Budi.

Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan mulai melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama sampai rapat pleno penetapan calon.

Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.

“Suami istri pasangan calon yang berstatus ASN boleh kampanye namun harus mengajukan cuti”, kata Elmahmudi.

Hadir dalam acara tersebut, Sekdako Pariaman Indra Sakti, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Komisioner KPU Sumbar Fikon Dt. Sati, Anggota Bawaslu Sumbar Vifner. (Phaik/F)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.