Kota Pariaman — KPU Kota Pariaman tetapkan tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman. Ke tiganya adalah pasangan pertama Genius Umar – Mardison Mahyudin dengan partai pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.
Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin – M. Ridwan dengan partai pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai pengusung Nasdem dan Hanura.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Pariaman bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin (12/2).
Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan seluruh pasangan calon sudah melewati beberapa tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota, mulai dari proses administrasi hingga tes kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN. Dengan ditetapkannya para balon tersebut menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus dipatuhi.
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan dan masih berstatus ASN maupun DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17 Februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan kemudian surat keteterangan pengunduran diri yang sudah diproses oleh instansi terkait.
“Pasangan calon yang sudah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon”, ujar Budi.
Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan mulai melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama sampai rapat pleno penetapan calon.
Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.
“Suami istri pasangan calon yang berstatus ASN boleh kampanye namun harus mengajukan cuti”, kata Elmahmudi.
Hadir dalam acara tersebut, Sekdako Pariaman Indra Sakti, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Komisioner KPU Sumbar Fikon Dt. Sati, Anggota Bawaslu Sumbar Vifner. (Phaik/F)