Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Pariaman

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:26
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Pariaman — KPU Kota Pariaman tetapkan tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman. Ke tiganya adalah pasangan pertama Genius Umar – Mardison Mahyudin dengan partai pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.

Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin – M. Ridwan dengan partai pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai pengusung Nasdem dan Hanura.

BacaJuga

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Pariaman bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin (12/2).

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan seluruh pasangan calon sudah melewati beberapa tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota, mulai dari proses administrasi hingga tes kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN. Dengan ditetapkannya para balon tersebut menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus dipatuhi.

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan dan masih berstatus ASN maupun DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17 Februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan kemudian surat keteterangan  pengunduran diri yang sudah diproses oleh instansi terkait.

“Pasangan calon yang sudah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon”, ujar Budi.

Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan mulai melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama sampai rapat pleno penetapan calon.

Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.

“Suami istri pasangan calon yang berstatus ASN boleh kampanye namun harus mengajukan cuti”, kata Elmahmudi.

Hadir dalam acara tersebut, Sekdako Pariaman Indra Sakti, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Komisioner KPU Sumbar Fikon Dt. Sati, Anggota Bawaslu Sumbar Vifner. (Phaik/F)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.