Foto: Phaik |
Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman menilai rencana perubahan perda RTRW yang sedang dilakukan Pemko Pariaman bersama DPRD harus dikaji secara mendalam. Hal ini disampaikan Mukhlis Rahman saat kegiatan Konsultasi Publik terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (20/2).
Hal ini perlu dilakukan agar aturan RTRW dapat menjadi perwujudan pembangunan dan pemanfaatan ruang kota yang terkendali dan memperhatikan daya dukung ruang.
“Pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk aktivitas pembangunan dalam segi pelayanan kepada masyarakat agar mampu meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak, terkait dukungan berbagai kajian teknis dan kelayakan investasi supaya perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan berbagai aspek yang telah disusun dalam RTRW”, ujar Mukhlis.
Mukhlis berharap kepada seluruh masyarakat kota Pariaman agar dapat memanfaatkan momentum konsultasi publik untuk berbagai pengalaman dan pengetahuan dalam bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah kota Pariaman ke depannya.
Sementara itu, Hidayat selaku panitia pelaksanaan konsultasi publik dari BAPPEDA Kota Pariaman mengatakan dalam menindaklanjuti revisi RTRW kota Pariaman tahun 2010-2030 pemerintah kota Pariaman untuk tahun 2018 akan memproses pengesahan tentang perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tujuan konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini mensosialisasikan muatan substansi revisi wilayah kota Pariaman tahun 2010-2030 dan menjaring aspirasi publik guna penyempurnaan Perda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah kota Pariaman “, Ujarnya.
Ia mengungkapkan dengan diselenggarakannya konsultasi publik ini akan didapatkan sebuah rancangan Perda yang ideal dan sesuai dengan acuan yang ada guna pembangunan kota Pariaman
Kegiatan konsultasi publik dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf ahli, Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa dan Lurah se-kota Pariaman. (R/F)
Komentar