Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur bersama Ombudsman |
LintasSumbar.com, Padang Pariaman – Kabupaten Padang Pariaman berada pada peringkat ke 34 dari 107 Kabupaten se Indonesia, dengan poin 65,62 yaitu Zona Kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Hal ini berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor 2101/ORI-SRT/XI/2017 tentang hasil Nilai Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan kompetensi Penyelenggaraan Layanan Sesuai UU 25/2009, nilai kepatuhan Pemkab.
Menyikapi ini, Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur menilai perlu dilakukan penetapan rencana aksi dan penyatuan komitmen peningkatan kepatuan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009. Hal ini disampaikan Suhtri Bur saat membuka papat peningkatan kepatuhan tentang standar pelayanan publik dan kompentensi penyelengaraan pelayanan publik di Padang Pariaman di ruang rapat sekda Selasa, (27/03/2018).
“Kepala OPD dan jajaran harus lebih kerja keras mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat”, ujar Suhatri Bur.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil yang berada di zona hijau mendapat poin 94 dan satu OPD lagi yaitu DPMPTP di zona kuning dengan nilai 74.
Sebanyak 68 jenis Pelayanan di Pemkab Padang Pariaman yang tersebar di 6 (enam) OPD, ada 4 (empat) OPD yang dapat Poin terendah yaitu Zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Sebagai tindak lanjut dan percepatan peningkatan pelayanan telah ditetapkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 100/KEP/BPP/2018 tentang pembentukan Satgas Peningkatan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel, mengatakan penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kwalitas pelayanan. (F)