Padangpariaman – Bupati Kabupaten Padangpariaman Ali Mukhni laporkan pemilik akun facebook Ikhlas Darma Murya atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Mapolres Padangpariaman, Selasa (31/7).
Ali Mukhni tiba di Mapolres Padangpariaman sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak didampingi Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman Rifki Monrizal dan Kabag Humas Sekretariat Daerah Padangpariaman Andri Satria Masri.
Setiba di Polres Padangpariaman, Ali Mukhni langsung menuju ruangan Sentra Pelayanan Masyarakat (SPK) untuk membuat Laporan Polisi (LP).
“Ya, pak Bupati sedang membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Bapak Bupati masih dalam ruangan,” ujarnya Kabag Humas Sekretariat Daerah Padangpariaman Andri Satria Masri.
Pantuaun wartawan di mapolres, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik menunggu bupati Padangpariaman memberikan keterangan kepada awak media.
Laporan ini terkait postingan Ikhlas Darma Murya di Facebook beberapa waktu lalu yang terkait pelayanan RSUD rumah sakit Padangpariaman Parit Malintang. (Tim)