![]() |
Kapolres Solok Kota, AKBP Doni Setiawan menyerahkan penghargaan kepada sipir Harfendi dan Aldoni Senin 15/10. |
Solok – Dua sipir lapas kelas II B Solok kembali diganjar penghargaan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam upacara apel pagi yang yang dipimpin langsung Kapolres, Senin, 15/10.
Dalam sambutannya di hadapan peserta apel, Kapolres menuturkan penghargaan yang diterima dua petugas lapas masing-masing Penata Muda (III/a) Harfendi yang menjabat sebagai Kasubsi Keamanan dan Pengatur muda(II/a) Aldoni yang menjabat sebagai Anggota P2U regu III. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas keberhasilan dua kali selama bulan oktober mengagalkan penyeludupan narkoba ke dalam lapas Solok.
Pertama pada tanggal 7 Oktober 2018 kedua petugas tersebut berhasil mengamankan seorang pembesuk berinisial JY, warga Banuampu Kabupaten Agam, yang berusaha memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket (2 gram) yang disembunyikan dalam Rexona.
Kemudian pada Jumat 12 Oktober 2018 kedua petugas tersebut kembali mengamankan seorang pembesuk berinisial JF, warga Simpang Rumbio Kota Solok, yang berusaha memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket Shabu (1,5 gram) dan ekstasi sebanyak 7 butir.
“Bapak berdua ini mempunyai kesempatan besar untuk membiarkan masuknya narkotika tersebut ke dalam lapas dengan cara bergaul dan mendapatkan uang atau hadiah dari bandar narkotika, tetapi tidak ia manfaatkan. Ini yang sulit dan patut kita contoh hingga pantas diapresiasi,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, Harfendi Kasubsi Keamanan Lapas Kelas II B Solok yang pada tanggl 21 Oktober 2017 lalu juga pernah mendapat penghargaan yang sama dari Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan. (M. Ilham)