Wakil Bupati Padangpariaman Suhatribur resmikan ruang PPID, 3/10. |
Padangpariaman – Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatribur Resmikan pemakaian ruangan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Padangpariaman di kantor Bupati Padang Pariaman Rabu, 3/10.
Suhatribur mengatakan, keberadaan ruang PPID mutlak dibutuhkan pada era sekang. Hal ini dilakukan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
“Sekarang semuanya harus transparan, keberadaan PPID mutlak guna memberikan informasi kepada masyarakat”, ujarnya.
Suhatribur berharap keberadaan kantor PPID dapat meningkatkan pelayan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
“Semoga ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan segala macam informasi publik”, harap mantan ketua KPU Padangpariaman tersebut. (Redaksi)
Komentar