![]() |
Pimpinan DPRD Padangpariaman. |
Padangpariaman – KOMISI IV DPRD Kabupaten Padangpariaman membahas dan menyetujui 4 dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ke empat perda tersebut yakni ranperda t8jentang Pencabutan Perda No 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padangpariaman, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025, dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No 27 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
![]() |
Ketua Komisi 4 DPRD Padangpariaman, Peprofil. |
Ketua Komisi IV DPRD Padangpariaman, Pepforil SH, mengatakan bahwa Komisi IV menyetujui Ranperda Tentang Pencabutan Retribusi Izin Gangguan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Meskipun, pencabutan diperkirakan dapat mengurangi Pendapatan Daerah.
![]() |
Ketua Komisi 4 DPRD Padangpariaman, Pepforil menghadiri kegiatan akreditasi Puskesmas Anduring |
“Sebenarnya, kita punya harapan pencabutan retribusi izin gangguan ini bisa mendukung peningkatan kemudahan dalam berusaha ataupun pelayanan perizinan bagi masyarakat Kabupaten Padangpariaman. Namun tetap berlandaskan fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha atau kegiatan itu,” kata Pepforil yang juga Ketua Fraksi Demokrat tersebut.
“Kalau Perubahan Perda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padangpariaman kita disetujui karena memang diperlukannya aturan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, serta melindungi kepentingan umum,” imbuhnya.
![]() |
Pelaksanaan rapat Komisi 4 DPRD Padangpariaman bersama OPD mitra |
Begitupun dengan Ranperda Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, disetujui pihaknya lantaran dinilai sangat berguna sebagai pedoman tentang perencanaan dan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan. Selain itu, Ranperda tersebut diharapkan pihaknya dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang pembangunan potensi kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Padangpariaman.
“Jadi ini upaya kita dalam meningkatkan kunjungan wisata baik. Domestik maupun Manca Negara,” ucap Pepforil.
![]() |
Ketua Komisi 4 DPRD Padangpariaman, Pepforil memberikan sambutan dalam kegiatan akreditasi Puskesmas Anduring. |
Hal itu juga sinkron dengan disetujuinya Perubahan Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Sehingga, pariwisata yang merupakan sektor potensial untuk dikembangkan sebagai sumber PAD, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padangpariaman.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Padangpariaman, Rosman, mengatakan pihaknya sangat mendukung usulan DPMPT Padangpariaman, bahwa pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan agar investasi memiliki kepastian dalam persyaratan penanaman modal.
“Permendagri juga sudah ada. Maka kita tindaklanjuti. Jika tidak, tentu akan berlawanan dengan hukum sehingga kita bisa dikatakan melakukan pungutan liar yang berpotensi pidana,” ujar kader PAN tersebut.
![]() |
Kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Padangpariaman ke Pemko Bandung.
|
Terlebih, Rosman melihat DPMPTP Padangpariaman bersungguh-sungguh melayani masyarakat di bidang perizinan. Hal itu terbukti dengan ragam inovasi yang berhasil dan mendapat prestasi. Jadi, menurutnya sangat patut didukung dan diyakini tujuan usulan regulasi dari DPMPTP tersebut.