Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mentawai. |
Mentawai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disducapil Kabupaten Mentawai, minta para orang tua agar segera mengurus Kartu Identitas Anak KIA ke Disdukcapil. Pasalnya anak di bawah usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus KIA ke Disdukcapil,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Mentawai, Tarcisius Sakeru di ruang kerjanya Rabu 16/1.
Selain sebagai kartu identitas, KIA juga menjadi persyaratan bagi anak untuk mendaftar masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019 mendatang.
“KIA itu diwajibkan dan jadi syarat untuk mendaftar sekolah baru sesuai kebijakan pemerintah”, ujarnya.
Guna memacu peningkatan pengurusan KIA, Disdukcapil
bekerjasama dengan seluruh camat dan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan KIA yakni KTP elektronik kedua orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto anak ukuran 2×3. Anak juga bisa foto di kecamatan masing masing wilayah. (Melisa)
Komentar