Walikota Sawahlunto, Deri Asta bersama Plt. Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi tekan pakta integritas Rabu 29/1. |
Sawahlunto – 4 kecamatan dan 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Sawahlunto menandatangani Pakta Integritas Kepatuhan Pelayanan Publik. Dalam realisasinya, komitmen tersebut didasari dengan komponen standar pelayanan publik sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penandatanganan Pakta Integritas itu dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kunjungan koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/01) di Ruang Rapat Balaikota.
Komponen standar pelayanan publik, seperti yang disampaikan Adel Wahidi merupakan kumpulan standar – standar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada publik (masyarakat).
Komponen standar pelayanan publik ini mencakup antara lain; standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, pelayanan kebutuhan khusus dan pengelolaan pengaduan.
Di Sawahlunto, pelayanan publik menggunakan komponen standar pelayanan publik ini sudah mulai dilakukan sejumlah OPD, diantaranya Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP – Naker).
Buktinya, untuk penilaian predikat Kepatuhan Tertinggi yang diterima Kota Sawahlunto pada Desember 2018 lalu, pihak Ombudsman RI menilai dengan indikator terlaksananya komponen standar pelayanan publik tersebut di beberapa OPD yang dijadikan sampel penilaian.
“Kini, bertepatan dengan kunjungan koordinasi kami ke Sawahlunto, kami ingin mengajak agar komponen standar pelayanan publik ini dilaksanakan di semua lini pemerintahan, baik itu OPD sampai ke pemerintahan terdepan seperti Camat sampai Desa/Lurah,” sebut Adel Wahidi.
Ajakan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itulah yang ditindaklanjuti Walikota Deri Asta bersama Wakil Walikota Zohirin Sayuti yang langsung merealisasikannya dalam komitmen berwujud Pakta Integritas.
“Langsung kita tindaklanjuti, salah satunya melalui Pakta Integritas ini. Meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ini kan merupakan visi – misi kami juga, ada dalam janji kampanye dahulu. Harus kita laksanakan, kita berikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Prinsipnya, kita di pemerintah ini adalah pelayanan masyarakat,” ujar Deri Asta.
Ditegaskan Deri, sekarang ini masyarakat harus dapat merasakan kehadiran pemerintah membantu mempermudah berbagai urusan mereka. Sebab itu, pelayanan pada masyarakat kalau dapat dipermudah, jangan coba – coba untuk dipersulit, begitu juga kalau dapat dipercepat, usahakan agar selesai dengan cepat.
“Kemaren, kita ada mendapat predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI. Itu hendaknya menjadi cambuk kita agar pelayanan pemerintah ke masyarakat ini makin maksimal. Kita harus menularkan komponen standar pelayanan publik ini, sebelumnya hanya 3 atau 4 OPD, sekarang kita minta semua OPD, ikut juga Camat dan Desa/Lurah ayo gunakan komponen standar pelayanan publik ini sebagai dasar pola pelayanan,” tegas Deri.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP – Naker), Dwi Darmawati sebagai OPD yang telah menjalankan komponen standar pelayanan publik menyampaikan ekspose tentang pelaksanaan komponen tersebut.
Dalam eksposenya, Dwi Darmawati mengatakan, DPMTSP – Naker Sawahlunto telah memenuhi 6 item dasar komponen standar pelayanan publik yang ditetapkan.
“Kita penuhi semua item pokok, ada 6. Seperti sarana prasarana kita ada ruang tunggu yang memadai, ruang menyusui/laktasi/bermain anak untuk masyarakat yang pada saat berurusan membawa anak. Juga untuk masyarakat berkebutuhan khusus, kita akomodir juga antara lain dengan menyediakan kursi roda, dan lainnya,” papar Dwi. (Yudha)
Komentar