![]() |
Penampakan APK Caleg di salah satu sudut Mentawai. |
Mentawai – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Mentawai menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 118 buah di berbagai titik di Mentawai Kamis, 31/1. Penertiban dilakukan bersama unsur Muspika Mentawai.
Penertiban ini menyusul banyaknya partai politik atau caleg yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum, rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau.
Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Mentawai, Firdaus Satoinong mengatakan, penertiban APK dilakukan berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018, tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
“Saat ini, Bawaslu fokus pada alat peraga kampanye yang dianggap melanggar atau tidak memenuhi syarat seperti ukuran yang telah ditetapkan atau jarak pemasangan APK minimal 2 meter”, ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, selain melanggar aturan, keberadaan APK tersebut juga merusak keindahan dan ketertiban umum.
“Selain melanggar, APK ini juga merusak keindahan kota,” ujarnya.
Firdaus meminta seluruh partai politik agar mematuhi aturan dalam penempatan alat peraga kampanye. (Melisa)