![]() |
Unsur pimpinan DPRD Padangpariaman. |
Padangpariaman – Tahun ini merupakan tahun terakhir masa tugas anggota DPRD Padangpariaman periode 2014-2019. Beberapa agenda prioritas sudah disiapkan oleh DPRD Padangpariaman untuk dikebut sebelum masa tugas berakhir. Salah satunya yakni di bidang legislasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Padangpariaman, yang memiliki tugas khusus merumuskan pembentukan ranperda kini berburu dengan waktu.
![]() |
Syahrul Datuk Lung. |
Ketua Bapemperda DPRD Padangpariaman, Syahrul Dt Lung, mengatakan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah dibahas pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Padangpariaman sepanjang 2019 ini. Dedelapan Ranperda itu direncanakan akan diparipurnakan Selasa (5/3) mendatang.
“Sesuai arahan ketua DPRD, kita akan mengebut pengesahan beberapa ranperda tersebut,” ujarnya Datuk Lung Selasa, 26/2.
Namun diakui Datuk Lung pembahasan ini sedikit molor karena terkendala lambatnya penyampaian drafnya dari OPD yang bersangkutan.
“Kita akui sedikit agak terlambat dari jadwal. Harusnya Ranperda itu selesai dibahas November tahun 2018,” ungkapnya.
Syahrul mengatakan, keterlambatan pembahasan Ranperda tersebut disebabkan dari kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang telat menyampaikan usulan drafnya kepada DPRD.
“Keterlambatan disebabkan lambatnya penyerahan draf ranperda oleh OPD yang bersangkutan,” kata Syahrul.
Syahrul berharap diberlakukan evaluasi punish dan reward bagi seluruh OPD yang kinerjanya lambat. Pasalnya hal tersebut sudah terjadi berulang ulang setiap tahunnya. Sehingga harus ada langkah tegas agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
“Kita berharap adanya kerjasama yang baik dari OPD, kemudian kepala daerah mesti melakukan evaluasi terhadap OPD yang kinerjanya rendah,” ujarnya.
Ketua Golkar Padangpariaman itu meminta agar pemerintah daerah melalui OPD agar lebih peka dapat memahami persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga mampu mengajukan ranperda sesuai kebutuhan masyarakat.
Syahrul mencontohkan seperti salah satunya persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kini marak di tengah masyarakat. Hal ini harus disikapi oleh OPD terkait dengan mengajukan ranperda guna mengatasi persoalan tersebut.
“Persoalan LGBT ini sangat mendesak dan urgen. Saya sudah sering sampaikan ini tetapi tidak kunjung masuk drafnya sampai sekaran,” ujarnya.
![]() |
Lebih lanjut Syahrul mengungkapkan, banyak diantara usulan DPRD yang tidak terealisasi dalam bentuk aturan tersebut. Padahal semua usulan itu, hasil penyerapan aspirasi yang dilaksanakan anggota DPRD Padangpariaman di masyarakat daerah pemilihannya masing-masing.
“Coba perhatikan, kota Pariaman saja sudah lebih dulu membuat Perda LGBT, padahal kasus penyimpangan LGBT lebih banyak di daerah kita, seharusnya pemda Padangpariaman harus bertindak cepat” ungkap Syahrul.
Adapun 8 Ranperda 2019 tersebut antara lain:
1. Pengelolaan Sampah (Dinas LHPKPP)
2. Pelayanan Publik (Bagian Organisasi-RB)
3. Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Disdagkerkop-UKM)
4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, dan HIV-AIDS (Dinkes)
5. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Dispertangan)
6. Penyelenggaraan Kearsipan (Disarpus)
7. Penyelenggara dan Pengelola Perpustakaan (Disarpus)
8. Pencegahan dan Penanggulangan Rabies (Disnakeswan)
Syahrul Lung optimis 8 ranperda tersebut dapat disahkan sesuai jadwal pada 5 Maret mendatang. Namun ia berharap kerjasama yang baik dari para OPT terkait guna percepatan pembentukan perda tersebut.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Padangpariaman, Rifki Monrizal, membenarkan bahwa OPD memang sempat mengalami keterlambatan dalam menyiapkan draf Ranperda.
“Memang OPD sedikit terlambat, saya pribadi sudah terus ingatkan untuk cepat, namun tetap molor,” ujar Rifki.
Sedangkan menyangkut regulasi inisiatif anggota DPRD Padangpariaman, Rifki mengatakan bahwa eksekutif tidak pernah menolaknya. Jika memang dirasa sangat dibutuhkan DPRD dapat mengajukan sendiri.
“DPRD memiliki hak membuat dan membaas peraturan. Jadi Perda inisiatif itu, memang dikerjakan secara mandiri oleh DPRD,” ujarnya. (*)