Mentawai – Resnarkoba Polres Mentawai amankan seorang pengguna narkoba jenis ganja kering Jumat 1/2. Pelaku ditangkap di rumahnya di seputaran jalan Tua Pejat kilo meter 2,5. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka. Ia langsung digelanggang ke Mapolres Mentawai.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP. Yahya mengungkapkan, penangkapan berawal dari bau asap ganja yg berasal dari rumah sekaligus bengkel tersangka ZD. Saat itu diduga ia sedang menghisap ganja di dalam kamar mandi rumahnya, kebetulan pada saat itu ada beberapa orang anggota polisi yang sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel tersangka.
Kemudian petugas memberi tahu tim Reskrim untuk mengeledah rumah tersangka dan ditemukan ganja dengan paket 50 ribu di belakang tv yang disembunyikan tersangka.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti ganja kering yang dibeli dengan paket 50 ribu milik tersangka ZD,” ujar Yahya.
Tersangka melanggar Pasal 111 dan 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 temtang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman tahanan maksimal 12 tahun.
Saat ini petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan ganja yang dilakukan ZD tersebut. (Melisa)