Padangpariaman – Camat dan Wali Nagari se-Padangpariaman siap mendukung pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu tahun 2019. Data tersebut nantinya sebagai acuan terhadap masyarakat miskin sesuai dengan indikator yang telah tetapkan.
Seluruh Nagari menginginkan hard dan soft copy data yg sudah ada, kemudian mendapatkan data lengkap dan akurat. Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapat bantuan jangan yang itu-itu saja. PKH yang sudah mampu agar dikeluarkan dan memasukan masyarakat yang tidak mampu. Artinya, bantuan sosial harus tepat sasaran.
“Kita apresiasi semangat Bapak Camat dan Wali Nagari dalam pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT)” ujar Bupati yang diwakili Staf Ahli Arman saat membuka acara sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Senin (22/4). Rakor dihadiri seluruh Camat, Walinagari, dan OPD terkait
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data dilaksanakan secara berkala yaitu bulan Januari dan bulan Juli tahun 2019.
Data yang ada pada saat ini bersumber pada Data Statistik tahun 2015. Sementara pada tahun 2017, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) melakukan Verifikasi dan Validasi Data dengan melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai pendata dan sebagai operator TKSK yang ada di Kecamatan.
Data tersebut kemudian di input oleh operator Kecamatan ke aplikator Kabupaten untuk diimport ke PUSDATIN Kemensos RI.
Pada pendataan ini, kata Arman, diminta pendata dan operator dari Nagari dan satu orang operator dari Kecamatan. Dalam hal ini diminta kepada petugas pendata Nagari harus betul-betul dalam pelaksanaan pendataan, harus sesuai dengan kriteria miskin sehingga menghasilkan data tepat, akurat dan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang sudah mampu dikeluarkan dari data miskin dan masyarakat yang betul-betul miskin dimasukan ke dalam BDT” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Kabid PFM Heni Yunida menyampaikan materi bahwa menurut Undang-undang Nomor 13 tentang Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu, Verifikasi dan Validasi diberikan kewenangan kepada Kementerian terkait yang menangani fakir miskin yaitu Kementrian Sosial.
Adapun tujuan untuk pemutakhiran data tersebut adalah untuk mendapatkan pengesahan dari Pemda Sesuai UU 13/2011 tentang PFM, mengidentifikasi keberadaan personal/keluarga/rumah tangga yang tercatat dalam Data Terpadu, melengkapi/penyempurnaan variabel yang diperlukan untuk membuka
Rekening kolektif/KKS yaitu variabel; nama penerima bansos (istri), alamat
Lengkap serta NIK.
“Kita apresiasi Padangpariaman yang celat tanggap dalam pemutakhiran data masyarakat miskin. Mohon nanti dipedomani aturan mengenai verifikasi BDT” kata Heni.
Kabid PFM Padangpariaman Emri Nurman mengatakan tahap awal verifikasi dan validasi ini akan diawali dengan mengadakan bimbingan teknis kepada operator dan pendata dari Nagari dan Kecamatan.
“Kita adakan bintek untuk mekanisme verifikasi BDT sebelum turun ke lapangan” ujar Emri.
ket foto
1. Camat dan Wali Nagari se-Padangpariaman hadiri acara sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Senin (22/4).
2. Kabid PFM Emri Nurman menyampaikan laporan pada acara sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Senin (22/4).
3. Kabid PFM Dinsos Prop Sumbar Heni Yunida menyampaikan materi
acara sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Senin (22/4).
Komentar