Mentawai – Sekretaris Daerah Kabupaten kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemerintah Mentawai agar tidak menambah libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, dengan 10 hari jatah cuti libur lebaran yang diberikan kepada ASN dinilai cukup lama. Karena itu ASN tidak diperbolehkan lagi untuk menambah hari libur.
Martinus mengatakan, setelah masa libur lebaran selesai, ASN wajib berkantor kembali seperti sediakala agar tugas-tugas rutinitas di pemerintahan tetap berjalan normal.
Dirinya menegaskan jika ada ASN yang menambah libur lebaran tanpa ada alasan jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Sanksi yang paling memungkinan dilakukan adalah bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala(KGB), atau mengurangi besaran Tunjangan Tambahan Penghasilannya(TPP),” ujarnya.
Ia juga menambahkan, hari pertama masuk kantor pascalibur nanti, pihaknya akan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor-kantor pemerintahan untuk mengetahui kehadiran para ASN dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan seperti biasa. (Melisa)
Komentar