Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dari 53 BUMNag di Padangpariaman, Baru 3 yang Sudah Mendaftar di DPMPTP

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:50
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Pariaman – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Sepno Fahmi, mengharapkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang ada di kabupaten Padang Pariaman segera mendaftarkan perizinannya ke DPMPTP.
Harapan itu disampaikannya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Erman, saat menerimanya di kantor DPMPTP dalam rangka koordinasi. Koordinasi ini dilakukan mengingat masih kurangnya jumlah BUMNag yang mendaftarkan perizinannya.
“Koordinasi ini kita lakukan agar semua BUMNag yang ada di Padang Pariaman agar segera mendaftarkan perizinannya. Karena dari 53 BUMNag yang sudah terdaftar di DPMD baru tiga (3) Bumnag yang sudah mendaftar,” ungkap Sepno.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto, saat mendampingi Plt Kadis DPMPTP pada saat koordinasi tersebut. 
“Ya benar. Dalam laporan dan catatan kita hanya baru ada tiga BUMNag yang sudah terdaftar diperizinan kita, mereka adalah BUMNag Pakandangan Emas, Rangkiang Sarikat Kapalo Hilalang, dan BUMNag KAMI (Kasang Mandiri),” paparnya menjelaskan.
Lebih lanjut mantan Kasubbag Humas dan Media itu menjelaskan bahwa perizinan BUMNag ini memiliki perbedaan dengan badan hukum lainnya. Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait (Kemenkumham). Namun khusus untuk BUMNag tidak merlukan pengesahan dari kementerian terkait.
“Oleh karena itu kita siap memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan BUMNag yang ada di Padang Pariaman,” katanya meyakinkan.
Menurut Heri, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMNag sah menjadi sebuah badan hukum, namun dari pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa pendirian BUMNag dilakukan melalui musyawarah nagari dan ditetapkan dengan peraturan nagari maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah nagari dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari, maka pada saat itulah telah lahir BUMNag sebagai badan hukum.
Kepala DPMD, Erman mengatakan bahwa BUMNag merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan nagari. Oleh karena itu keberadaan BUMNag perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti.
Menurut Erman, Ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.
“Kita berterimakasih atas koordinasi dari DPMPTP dan kita akan sampaikan Kepada seluruh Wali Nagari yang telah memiliki BUMNag, tetapi belum mendaftarkan perizinannya untuk segera mendaftar,” ujar Erman. (*)
Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

Kalahkan Minang Sejagat, Persiko Lolos ke Final Piala Soeratin U17

Senin, 2 Desember 2024 | 05:58

...

BERITA TERKINI

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00

Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan di Pariaman

Minggu, 11 Mei 2025 | 06:01

Munas VII APEKSI, Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali Pimpin APEKSI

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:57
John Kenedy Aziz.

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07

Bupati Padangpariaman Minta Wali Nagari Peka Terhadap Persoalan Sosial Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:02

Sambut Kepala BNPB, JKA Tinjau Beberapa Titik Lokasi di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:55

Kementerian PUPR Lakukan Visitasi Lokasi Sekolah Rakyat di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:44

Kegigihan JKA Mulai Membuahkan Hasil, Kepala BNPB Kunjungi Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.