Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 kalinya. Raihan WTP itu juga ke-4 kali diraih secara berturut-turut sejak 2015. Ini menandakan laporan keuangan Pemko Pariaman dianggap ‘memiliki rapor hijau’ oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP diserahkan oleh Kepala BPK RI – Perwakilan Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo kepada Walikota Pariaman, Genius Umar didampingi Ketua DPRD Kota Pariaman, Faisal di Gedung BPK RI Sumbar, Padang, Jumat (24/5).
Wali Kota Pariaman, Genius Umar apresiasi jajaran Pemerintahan Kota Pariaman dan stakeholder terkait yang telah menyampaikan laporan keuanganya secara baik, akuntabel dan transparan sehingga Pemko Pariaman kembali raih Opini WTP.
“Hal ini menunjukan keseriusan kami dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat dan BPK, sehingga apa saja yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Opini WTP dari BPK pertama kali diterima Pemko Pariaman pada 2008, kemudian kembali menerima di tahun 2012, dan sejak 2015 hingga 2018, Pariaman selalu menerima Opini WTP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka 2018 merupakan tahun keempat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya, maupun penyajian laporan keuangannya.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya.
“Dengan LKPD berbasis akrual ini, pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah,” tuturnya.
Genius berharap LKPD Kota Pariaman pada tahun-tahun berikutnya, dapat mempertahankan opini tersebut.
“Jangan terlalu jumawa dengan hasil yang didapat apabila kita masih didapatkan temuan-temuan oleh pihak terkait,” tutupnya.
Pemut Aryo Wibowo menuturkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman 2018 – termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman – maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Kota Pariaman 2018.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, imbuh dia, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan bupati/walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
“Walau masih ada permasalahan pelaporan hasil keuangan yang belum tepat, tetapi secara garis besar temuan dari tim kami di lapangan telah ditindaklanjuti oleh setiap stakeholder terkait di masing-masing kabupaten/kota,” tandasnya. (Juned/*)