Pariaman – DPRD Padangpariaman memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Padang Pariaman Akhir Tahun 2018.
Hal itu disampaikan pihak legislatif pada rapat paripurna dalam rangka pembahasan atau penetapan Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati, yang berlangsung, Senin 17/6.
Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Faisal Arifin dan dua unsur pempinan yakni wakil Ketua Mothia Azis serta Januar Bakhri dan 8 (delapan) Fraksi. Di pihak eksekutif, diwakili wakil bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Sekda Jonpriadi dan jajaran OPD di lingkungan pemerintah setempat.
Berkaitan dengan hal itu, Fraksi Amanat Persatuan yang terdiri dari 2 partai dan 6 anggota, yakni 3 dari Partai Persatuan Pembanugunan PPP, Syafruddin, Dewiwarman dan Zaldi. Sedangkan dari Partai Amanat Nasional PAN, yakni Nasdini Indriani, Makmur dan Rosman.
Dwiwarman dar Fraksi Amanat Persatuan terkait LKPJ Bupati mampertanyakan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran, guna perbaikan-perbaikan pada tahun berikutnya.
Adapun materi yang disampaikan, kata Dwiwarman, meliputi arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, peyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Oleh karena itu, maka Fraksi Amanat Persatuan belum dapat memahami LKPJ kinerja bupati, karena tidak satupun camat yang hadir dalam pembahasan. Begitu juga dengan Kabag, pada saat pembahasan digelar, hanya 4 orang yang hadir, dikarenakan ada hak-hak mereka yang belum dan tidak dibayarkan,” kata Dwiwarman ketika menjawab pertanyaan wartawan, beberpa waktu lalu.
Terkait dengan hal itu, dari Fraksi Amanat Persatuan memberikan beberapa catatan bahwa LKPJ bupati tahun 2018 belum dapat diterima.
“Seharusnya pihak pemerintah daerah harus dapat mengevaluasi diri. Apa yang akan dipahami dan akan diterima, sedang kita saja tak paham dengan kinerja mereka, karena mereka tidak hadir dalam pembahasan dengan komisi,” kata dia.
Ia menjelaskan, pendapat akhir fraksi sudah selesai dibuat satu hari sebelumnya oleh fraksi yang bersangkutan. Tepatnya pada hari Senin dan hanya dibacakan oleh juru bicara.
“Seperti yang diberitan oleh media lainya, bahwa LPKJ bupati ditolak. Penolakan itu dimotori oleh Fraksi Amanat Nasional. Jadi tidak ada istilah dimotori, dalam pandangan fraksi fraksi itu dibacakan juru bicaranya. Untuk perlu digaris bawahi, istilah dimotori itu tidak ada,” kata dia.
Fraksi Amanat Persatuan secara tegas menekankan, terkait dengan turunnya semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama eselon III dikarenakan tidak dibayarkannya hak dan pengurangan anggaran yang signifikan di OPD terkait.
Selain itu, anggaran Pokir anggota DPRD yang telah dipotong Rp 500 juta/anggota, hal ini terjadi karena adanya kegiatan yang ditolak atau penambahan jumlah anggran yang signifikan tanpa persetujuan DPRD yang masuk ke APBD. Atas dasar itulah Fraksi Amanat Nasional belum dapat memahami hasil kinerja eksekutif.
Happy Neldi dari Partai Gerindra pada saat membacakan pandangan Fraksinya meminta kepada pihak eksekutif, program dan kegiatan yang telah dianggaran pada APBD 2019 agar segera dilaksanakan.
“Kita berharap, bahwa program kerja yang telah dianggaran pada tahun 2019 dapat terlaksana, jangan sampai ada kendala seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Selain itu, penganggaran yang dilakukan kepada masing-masing Partai Politik melalui Kesbang Linmas Padang Pariaman. Begitu juga dengan berkurangnya kinerja OPD dalam mensosialisasikan pelaporan keuangan kepada Parpol.
Kemudian, beberapa program kerja jalan yang telah dikerjakan msih terbengkalai. Yakni, pembangunan jalan lingkar Buayan–Lubuk Alung yang perlu diaktifkan untuk mengatasi kemacetan Lubuk Alung.
Berdasarkan pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD.
Dimana laporan tersebut selama satu tahun anggaran wajib dilaporkan dan dipertanggung jawabkan, atas dasar itulah pihak eksekutif menyampaikan laporan LKPJ kepihak Legislatif.
Namun, hasil laporan yang diberikan oleh eksekutif kepada legislatif, seluruh fraksi yang ada di DPRD itu belum dapat memahami dari laporan yang diberikan eksekutif itu. Sehingga DPRD terpaksa menolak LKPD Bupati 2018. (*)