Mentawai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai periode 2019-2014 dalam rapat pleno terbuka di aula Bundo Guest House km 6 Tuapejat Senin, 23/7.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Ketua KPU kabupaten kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pasca pleno penetapan, KPU Mentawai telah menyiapkan beberapa salinan berkas berkas calon yang terpilih agar di SK kan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat. Kemudian salinan tersebut akan diserahkan kepada Bupati kepulauan Mentawai dan akan diproses oleh Gubernur Sumbar.
Kursi terbanyak diperoleh partai PDIP yaitu, 4 kursi, Nasdem 3 kursi sementara Gerindra, PAN, Partai Golkar, Demokrat, Garuda dan Perindo masing-masing 2 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Hadir dalam rapat pleno terbuka Sekretariat Daerah Mentawai, Kapolres, Dandim, Danlanal, ketua KPU, ketua Bawaslu dan pengurus partai politik Kabupaten Kepulauan Mentawai 23/7 (Melisa)
Komentar