Mentawai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mentawai dalam pemilu 2019, 4/7 di aula Hotel Graha Viona, km7, Tuapejat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari polres Mentawai, Kepala Kesbangpol, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu dan stakeholder lainnya.
Anggota KPU Divisi Teknis, Iswandi saat memberikan keterangan pers menyampaikan, dalam kesempatan ini dilakukan simulasi tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mentawai periode 2019-2024.
“Simulasi ini untuk mematangkan dan mensosialisasikan proses konversi suara menjadi kursi, sesuai pasal 420 UU Nomor 7 tahun 2017,” ungkapnya saat acara.
Berdasarkan aturan, ungkap Eki Butman ketua KPU kepulauan Mentawai, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan paling lambat tiga hari, tapi itupun kita menunggu yang resmi dari KPU Provinsi dan Pusat,setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Setelah ditetapkan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih, KPU Kabupaten Mentawai akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Sekwan terkait pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024,” pungkasnya. (Melisa)