Mentawai – Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai hasil Pemilu 2019 yang sedianya digelar 4/7, mendadak ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai Eki Butman menyampaikan bahwa sejumlah persiapan terkait rapat pleno terpaksa ditunda. Penundaan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Pembatalan pleno dikarenakan salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum keluar.
“Lantaran belum ada surat pemberitahuan BRPK dari MK hingga Rabu 3/7 malam, proses penetapan yang telah dijadwalkan akhirnya ditunda dulu hingga surat salinan dari MK keluar” ujar Eki.
Sesuai tahapan, tiga hari setelah MK mencatatkan dalam BRPK, paling lambat tiga hari setelah BRPK keluar KPU wajib melakukan rapat Pleno, untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih” tambah Eki.
Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, MK belum menyampaikan surat pemberitahunan BRPK tersebut kepada KPU RI.
Penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2019-2024, sampai adanya surat pemberitahuan dari MK yang diterima oleh KPU RI.
Eki mengaku penundaan juga telah diberitahukan kepada seluruh undangan. (Melisa)
Komentar