Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kadis PUPR Jelaskan Masalah RTRW Tarok City

Selasa, 3 Desember 2019 | 14:02
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Padang – Bupati Padangpariaman Ali mukhni sambangi kantor Kanwil Pertanahan Sumbar 21/10. Kedatangan orang nomor satu di Padangpariaman tersebut bertujuan mempertanyakan kelanjutan penerbitan sertifikat kawasan Tarok City.

Menjawab pertanyaan Bupati dua periode itu, Kepala Kanwil Pertanahan Sumbar Syaiful bertanya tentang revisi RTRW yang direkomendasikan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam surat Legal Opinian tanggal 13 Mei 2017. 
“Menurut pendapat hukum Kejaksaan Negeri tanggal 13 Mei 2017 yang ditandatangani Kajari Dr. Josia Koni, SH, MH disebutkan dalam kesimpulan bahwa Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT. Purna Karya terlebih dahulu barulah dibentuk peruntukkannya untuk instansi-instansi pemerintah daerah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah pihak instansi terkait,” kata Syaiful membacakan surat Pendapat Hukum Kantor Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pariaman.
Menanggapi pertanyaan Kepala Kanwil BPN Sumbar itu, Ali Mukhni mempersilakan Kadis PUPR Deni Irwan yang menjawab.
“Begini pak Kanwil, rencana pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) telah tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman 2010-2030 pada Pasal 49 ayat (5) disebutkan bahwa Perwujudan PPL Kayu Tanam melalui rencana: huruf c; peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam,” kata Deni memulai.
Selanjutnya, sambung Deni, pada Pasal 81 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) untuk Kawasan Pertanain dijelaskan bahwa; Kawasan Pertanian Holtikultura diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum. Dan pada Pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Holtikultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian dan pendidikan.
“Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c tersebut dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian pangan holtikultura yang mempunyai ketetapan hukum yang dimaksud adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Irigasi Teknis (LPIT). Rencana KPTTC tidak berada di LPIT dan tidak juga berada di dalam zonasi LP2B,” papar Deni lebih jauh.
Deni kemudian kembali menerangkan bahwa Wilayah Administrasi Tarok yang berada di dalam wilayah administrasi Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam sudah ada di dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman dalam bentuk peningkatan pelayanan perguruan tinggi.
“Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang disebutkan bahwa RTRW dapat direvisi sekali dalam lima tahun dikarenakan dinamika pembangunan, maka untuk mengakomidir dinamika pembangunan di seluruh Kab. Padang Pariaman kita lakukan revisi Perda RTRW, termasuk rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Revisi RTRW itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan sudah sampai tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor,” pungkas Deni.
Mendengarkan pemaparan Deni, Kanwil BPN berjanji akan segera mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah hak pakai untuk pemrakarsa pembangunan di Tarokm City seperti UNP, Politeknik Negeri Padang dan ISI Padang Panjang. (*)
Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:57

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:53

Pemkab Padangpariaman Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:48

BPKD Padangpariaman Digitalisasi Pemungutan BPP-P2

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:43

Pemkab Padangpariaman Minta Mobil Sampah ke Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40

Padangpariaman Percepat Pengerukan Batang Ulakan untuk Atasi Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:35

Duta Genre Padangpariaman Ditutup, Ini Pemenangnya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:32

SD 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh YCAB

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:28

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:37

Normalisasi Batang Anai Capai 30 Persen, Jembatan Anduriang Segera Dibangun

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:35

Pemkab Padangpariaman Pastikan Pembangunan Jembatan Anduriang Tahun Ini

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:33

Perkuat Akuntablitas Daerah, Wabup Padangpariaman Targetkan Nilai A SAKIP Padangpariaman A

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.