Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kadis PUPR Jelaskan Masalah RTRW Tarok City

Selasa, 3 Desember 2019 | 14:02
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Padang – Bupati Padangpariaman Ali mukhni sambangi kantor Kanwil Pertanahan Sumbar 21/10. Kedatangan orang nomor satu di Padangpariaman tersebut bertujuan mempertanyakan kelanjutan penerbitan sertifikat kawasan Tarok City.

Menjawab pertanyaan Bupati dua periode itu, Kepala Kanwil Pertanahan Sumbar Syaiful bertanya tentang revisi RTRW yang direkomendasikan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam surat Legal Opinian tanggal 13 Mei 2017. 
“Menurut pendapat hukum Kejaksaan Negeri tanggal 13 Mei 2017 yang ditandatangani Kajari Dr. Josia Koni, SH, MH disebutkan dalam kesimpulan bahwa Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT. Purna Karya terlebih dahulu barulah dibentuk peruntukkannya untuk instansi-instansi pemerintah daerah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah pihak instansi terkait,” kata Syaiful membacakan surat Pendapat Hukum Kantor Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pariaman.
Menanggapi pertanyaan Kepala Kanwil BPN Sumbar itu, Ali Mukhni mempersilakan Kadis PUPR Deni Irwan yang menjawab.
“Begini pak Kanwil, rencana pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) telah tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman 2010-2030 pada Pasal 49 ayat (5) disebutkan bahwa Perwujudan PPL Kayu Tanam melalui rencana: huruf c; peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam,” kata Deni memulai.
Selanjutnya, sambung Deni, pada Pasal 81 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) untuk Kawasan Pertanain dijelaskan bahwa; Kawasan Pertanian Holtikultura diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum. Dan pada Pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Holtikultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian dan pendidikan.
“Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c tersebut dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian pangan holtikultura yang mempunyai ketetapan hukum yang dimaksud adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Irigasi Teknis (LPIT). Rencana KPTTC tidak berada di LPIT dan tidak juga berada di dalam zonasi LP2B,” papar Deni lebih jauh.
Deni kemudian kembali menerangkan bahwa Wilayah Administrasi Tarok yang berada di dalam wilayah administrasi Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam sudah ada di dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman dalam bentuk peningkatan pelayanan perguruan tinggi.
“Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang disebutkan bahwa RTRW dapat direvisi sekali dalam lima tahun dikarenakan dinamika pembangunan, maka untuk mengakomidir dinamika pembangunan di seluruh Kab. Padang Pariaman kita lakukan revisi Perda RTRW, termasuk rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Revisi RTRW itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan sudah sampai tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor,” pungkas Deni.
Mendengarkan pemaparan Deni, Kanwil BPN berjanji akan segera mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah hak pakai untuk pemrakarsa pembangunan di Tarokm City seperti UNP, Politeknik Negeri Padang dan ISI Padang Panjang. (*)
Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota Padang

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:18

...

Inilah 18 Pasang Kepala Daerah di Sumbar yang Dilantik Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:41

...

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.