Lintassumbar.id – Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dibebankan target Penerimaan Asli Daerah sebesar 625 Milyar pada tahun 2020 ini.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target penerimaan tahun lalu sebesar Rp.800 Milyar.
Hal ini karena pencapaian 2019 hanya 67 persen, sehingga Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah menurunkan target menjadi Rp.625 M.
Dari 11 objek penerimaan, pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) masih menjadi andalan untuk menggenjot PAD yakni sebesar 238 Milyar.
Selain dari BPHTB juga ada pajak penerangan jalan umum (PJU) 126 Milyar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10 Milyar, pajak restoran 53 Milyar, pajak mineral bukan logam 51 Milyar, pajak hotel 42 Milyar, pajak hiburan 12,5 Milyar, pajak reklame 12 Milyar, pajak parkir 3,2 Milyar, pajak air tanah 3 Milyar dan pajak sarang burung walet 15 juta.
“Kita bertekad mencapai target ini karena di dalam istilah perpajakan ada istilah intensifikasi, jadi kita mengejar wajib pajak yang telah terdaftar secara keseluruhan sehingga target yang dibebankan kepada kita bisa tercapai,”ujar kepala Bapenda Padang, Al Amin saat ditemui di ruangannya Kamis,(23/1).
Ditambahkan Al Amin, pembangunan kota Padang sangat mengandalkan kontribusi dari pajak daerah. Oleh sebab itu diharapkan warga Kota Padang dapat membantu mempermudah kerja pemerintah dengan membayar pajak tepat waktu.
“Bagi wajib pajak yang belum terdaftar segera kita cari peluang-peluang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang pajak,” pungkasnya. (Jamal)