Lintassumbar.id – Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menggelar rapat koordinasi bersama bupati walikota se Sumbar dalam upaya percepatan penangan Covid-19 di Sumatera Barat terkait objek wisata yang ada di Sumatera Barat, di gubernuran Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam rapat tersebut, gubernur menyepakati menyerahkan kepada kabupaten kota menentukan kebijakan penutupan objek wisata yang ada di daerah masing masing.
“Oleh karena itu kami simpulkan bersama bahwa untuk urusan dibuka atau ditutupnya objek wisata kita meminta bupati walikota untuk mempertimbangkan secara matang,” ujar Irwan.
Saat ini, kata Irwan, sudah ada beberapa kabupaten kota yang sudah menutup objek wisata yang ada di daerah mereka.
Untuk Kabupaten Kota yang sudah menutup objek wisata adalah Padang dan Bukittinggi, yang baru berencana menutup dan sedang dibahas, yakni Pesisir Selatan, Sawahlunto, Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Lima Puluh Kota.
Sedangkan yang belum berencana menutup hingga hari ini salah satunya Kota Pariaman, namun di saat-saat tertentu berkemungkinan bisa ditutup.
Untuk objek wisata yang ditutup hanya pada objek yang berbayar, sedangkan untuk objek wisata di ruang terbuka dan tidak berbayar seperti jam gadang tidak bisa ditutup.
Namun sudah diambil langkah dengan mematikan lampu dan juga mematikan air mancur nya, sehingga tidak ada daya tarik untuk orang datang ke objek tersebut.
Untuk objek wisata tidak berbayar atau di ruang terbuka lainya, seperti spot-spot alam, kuliner, diminta untuk dapat dilaksanakan SOP dengan menyediakan hand sanitizer dan dukungan pemantauan tim kesehatan di sekitar objek.
Irwan menjelaskan strategi pemprov Sumbar dalam penanganan virus corona adalah dengan mengurangi gerak keluar, sehingga event event seperti budaya, pariwisata dan olahraga disarankan untuk di tunda.
“Seperti festival langkisau dan lain-lain, dengan tujuan mengurangi pertemuan orang secara fisik,” ulasnya.
Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan pelaku dan penggerak kepariwisataan di daerah seperti hotel, homestay, tour operator untuk dapat mendukung kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.
Terkait hal tersebut, semuanya kata Irwan akan dievaluasi kembali pada 30 Maret 2020 dimana akan digelar rapat lengkap membahas tentang objek wisata, termasuk juga sekolah, daerah perbatasan, perlengkapan rumah sakit, karena batas akhir yang disepakati adalah tanggal 31 Maret 2020. (Dhil)