Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang masih melakukan kajian untuk mematangkan rencana pengurangan pajak hotel dan pembayaran air bersih untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi bagi warga yang terdampak virus corona disease (Covid-19).
“Memang sudah banyak juga masyarakat yang mengajukan pengurangan pajak dan kemudian aturan pajak, ini sudah terjadi. Dan biasanya tentu ini permintaan akan kami evaluasi,” kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat jumpa pers online yang diadakan IJTI Sumbar, Senin malam 6 april 2020.
Ditambahkan Mahyeldi, Pemko Padang sudah menerima surat pengajuan pengurangan pajak yang disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Barat (Sumbar).
“Tapi sampai saat ini, kami belum mengambil keputusan. Mudah-mudahan kajian dan evaluasi ini cepat keluar keputusannya,” pungkasnya.
Selain rencana pengurangan pajak hotel, Pemko Padang juga mempertimbangkan pengurangan pembayaran bagi pelanggan PDAM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah kota menanggulangi dampak ekonomi yang ditimbulkan wabah Covid-19.
“Ini juga kami coba lihat siapa dan juga kelompok masyarakat mana, nanti kami lihat. Tentu yang terdampak dan berapa jumlahnya dan berapa bulan (pengurangannya),” tutupnya.
Seperti yang diketahui, Covid-19 berdampak sangat besar bagi perekonomian warga. Pembatasan dilakulan oleh pemerintah kota demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga memaksa warga untuk tetap tinggal di rumah dan mereka kehilangan mata pencahariannya.(Jamal)