Lintassumbar.id – Demi mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan yang lebih transparan, Dinas Perdagangan Kota Padang terhitung 1 Juli 2020 akan menerapkan pembayaran retribusi terhadap pedagang pasar transaksi non tunai dengan menggandeng Bank Nagari.
“1 Juli besok tidak ada karcis lagi, diganti dengan E-Retribusi berupa slip dari Bank Nagari. E-Retribusi ini gunanya untuk merapikan administrasi kita,” ungkap Kadis Perdagangan Andree Algamar Senin (29/6).
Disampaikan Andree, dengan menerapkan E-Retribusi diyakini PAD Kota Padang akan meningkat signifikan karena bisa dipastikan tidak akan lagi ditemukan kebocoran seperti pada sistem pembayaran retribusi konvensional.
“Pertama bisa tertib administrasi, jadi semua data itu ditertibkan. Kedua meminimalisir kebocoran, dan hasilnya kenaikan penghasilan daerah,” kata Andree.
Untuk tahap awal ini kata Andree Algamar, E-Retribusi akan diterapkan di dua pasar yakni pasar Raya dan pasar Nanggalo. Sementara untuk pasar lainnya masih dalam proses persiapan menuju penerapan sistem transaksi non tunai.
“Sementara untuk pasar Raya dan pasar Nanggalo, yang lain masih menunggu dan ditargetkan Agustus semua pasar menggunakan sistem retribusi online,” jelas Andree.
Andree mengatakan bagi pedagang yang sudah membayar statusnya berwarna putih di layar dashboard sedangkan yang belum statusnya akan berwarna oren karena sistem E-Retribusi bersifat real time.
“Nanti akan ada dashboard yang akan menampilkan nama-nama pemilik toko di pasar baik yang sudah membayar maupun belum,” jelasnya.
Andree juga mengingatkan kepada pedagang pasar, tarif retribusi online sama dengan tarif retribusi dengan menggunakan karcis sehingga tidak ada biaya tambahan yang dibebankan terhadap pedagang yang nanti membayar retribusi.
“Disampaikan juga kepada pedagang tidak ada biaya tambahan dengan E-Retribusi ini, tarifnya sama dengan karcis yang lalu,” tegas Andree. (Jamal)