Lintassumbar.id – Kabupaten Padangpariaman menargetkan zero buang air besar pada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Netty Warni, saat membuka acara Event Learning Program V4CP serta upaya Pemda untuk meningkatkan akses sanitasi sampai 2024 di aula Bappelitbangda, Kamis 09 Juli 2020.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Open Defication Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), maka kita semua, orang per-orang harus menjadi agen perubahan ODF tanpa kecuali bagi dirinya sendiri serta lingkungan. Sebab kalau satu rumah sudah ODF maka akan lebih mudah mewujudkannya di tingkat Korong, Nagari, Kecamatan sampai Kabupaten,” ujarnya.
ODF sendiri adalah salah satu dari 5 pilar untuk mewujudkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum-Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Ramadaniati sebagai penyelenggara acara menegaskan sinergitas dan kolaborasi harus dikuatkan untuk mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten ODF.
“Untuk mewujudkan stop BABS serta 5 pilar STBM kita harus melibatkan semua pihak seperti PKK dan organisasi wanita lainnya, Baznas, akademisi dan dinas pendidikan, tokoh masyarakat dan agama mulai tingkat korong sampai kabupaten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah maupun Kecamatan, para pemuda maupun unsur BUMN/BUMD seperti PDAM,” imbuh wanita berkacamata itu.
Lebih lanjut, Ramadaniati menjelaskan tahun ini adalah tahun terakhir dari pelaksanaan rencana kerja LP2M atas dukungan Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) Belanda, sehingga dia mengharapkan semua unsur pimpinan dan jajaran OPD terkait di Padang Pariaman juga terus melaksanakan program kerja berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya Padang Pariaman bebas ODF sebelum 2024.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Ali Amran, menjelaskan regulasi terkait STBM antara lain Peraturan Menteri Desa No.11 Tahun 2019 dan Perbup No.46 Tahun 2020 yang isinya antara lain mengakomodir penggunaan dana desa untuk mewujudkan 5 pilar STBM termasuk Bebas Buang Air Besar Sembarangan di Padang Pariaman.
Camat Enam Lingkung, Rustam menambahkan untuk perwujudan Kecamatan ODF hendaknya masing masing nagari dapat difasilitasi dengan 20% dari anggaran nagari oleh DPMD. (Humas-Protokol).













