Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berikan Keterangan di Sidang MK, Mulyadi: Kami Didzolimi

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:08
Mulyadi.

Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1) pagi. Sidang yang disiarkan secara online itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, disampingi oleh Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Dalam perkara 129/PHP Gub-XIX/2021 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni, hadir Mulyadi sebagai pemohon prinsipal yang memberikan keterangan secara virtual atas permohonan yang diajukannya.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Menurut Mulyadi, Pilkada Gubernur Sumbar 2020 terlaksana jauh dari prinsip jujur dan adil, terutama terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pasca menghadiri undangan salah satu televisi swasta. Akibat status tersangka itu, telah meruntuhkan kepercayaan konstituen dan rakyat Sumbar kepadanya yang telah susah payah dibangun bertahun-tahun.

“Tidak pernah terbayangkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu melalui Bareskrim Mabes Polri menetapkan saya sebagai tersangka, dan diumumkan langsung oleh Karopenmas Polri, hanya tiga hari menjelang pencoblosan 9 Desember 2020 dan menerbitkan SP3 dua hari setelah pencoblosan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” kata Mulyadi.

Penetapan status tersangka di masa tenang ini, kata Mulyadi, sungguh sangat menyakitkan dan melukai. “Instrumen penegakan hukum yang diterapkan secara serampangan dengan tujuan politik telah mendelegitimasi kepercayaan publik kepada kami. Apalagi status tersangka ini dipublikasikan dan disebarkan secara masif oleh pihak-pihak yang berkepentingan mendelegitimasi suara kami. Instrumen hukum dan kampanye hitam telah membuat pemilih kami mengalihkan dukungan,” ujar Mulyadi menjelaskan.

Di saat yang bersamaan, jelas Mulyadi, di beberapa media online muncul pernyataan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani yang menyatakan bahwa Mulyadi batal jadi Cagub jika terbukti bersalah. Pernyataan ini makin meracuni pikiran pemilih, sehingga tidak lagi memilih Mulyadi-Ali Mukhni.

Mulyadi mengaku tidak berdaya dan tidak memiliki cukup waktu lagi memulihkan kepercayaan masyarakat pemilih atas status tersangka dan pernyataan Komisioner KPU Sumbar tersebut.

“Hak kami yang mendasar untuk dipilih masyarakat telah dirampas dengan mengunakan instrumen hukum. Karenanya melalui yang mulia hakim MK kami mohonkan keadilan untuk kami dan masyarakat Sumbar,” kata Mulyadi, mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.

Di ujung keterangannya, Mulyadi menyampaikan dirinya betul-betul telah dizholimi, dan meruntuhkan semua dukungan masyarakat kepadanya serta menyia-nyiakan pengorbanannya melepas jabatan sebagai Anggota DPR yang masih empat tahun lagi.

Sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 129/PHP Gub XIX/2021 ini akan dilanjutkan 1 Februari 2021 untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.

Pilkada Gubernur Sumbar 2020 tanggal 9 Desember lalu, berdasarkan hasil penghitungan KPU, pasangan Mahyeldi-Audy keluar sebagai peraih suara terbanyak, disusul Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi-Ali Mukhni dan Fakhrizal-Genius Umar. (yh)

Tags: MulyadiPilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.