Lintassumbar.co.id – Sebanyak 1000 bidang tanah di Kota Pariaman yang belum memiliki sertifikat akan dipermudah pengurusan sertifikat tanahnya pada program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Pemko Pariaman Yaminurizal usai pembukaan sosialisasi PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di kantor Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Kamis (21/1).
“Hari ini Kota Pariaman kembali mendapatkan bantuan pada kegiatan Prona. Ini merupakan kerjasama Pemko Pariaman bersama BPN Kota Pariaman,” ungkap Yaminurizal.
Saat ini masih banyak lahan di Kota Pariaman yang belum mempunyai sertifikat. Hal ini disebabkan karena ketiadaan uang untuk mengurusnya.
“Dengan adanya Prona ini sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifkat tanah,” ulasnya.
Sementara itu Kepala BPN Kota Pariaman Rita Sastra mengatakan program ini merupakan kegiatan pemerintah pusat yang mengharuskan semua warga yang memiliki lahan punya sertifikat.
Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah dan untuk membantu perekonomian masyarakat. Karena dengan adanya sertifikat tanah ini, warga bisa menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan ke pihak ketiga untuk bantuan modal usaha,” ungkapnya.
Untuk Kota Pariaman mendapatkan jatah 1.000 bidang tanah untuk proses pengukuran yang dibagi terhadap 2 (dua) desa di Kota Pariaman. Desa Palak Aneh dan Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan.
Sementara untuk sampai penerbitan sertifikat hanya sebanyak 780 bidang dan sisanya akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran.
“Memang hanya 780 bidang yang dibiayai oleh pemerintah pusat namun sisanya nanti akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran. Jadi pada surat keterangan tersebut akan dijelaskan luas tanah berapa dan siapa pemiliknya,” ujarnya.
Rita Sastra memastikan semua biaya yang ditimbulkan dalam PTSL tidak dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan surat – surat secara lengkap dan mendaftarkannya pada kantor desa secara gratis.
“Semoga saja dengan adanya Prona ini semua masyarakat bisa memiliki sertifikat terhadap tanah yang dimiliki dan selanjutnya bisa digunakan untuk menambah modal usaha sehingga perekonomian masyarakat bisa bertambah,” tutupnya.(dewi lestari/Fadli)