Bukittinggi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tahap kedua, Rabu (8/10/2025), di halaman kantor Kejari setempat.
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari 44 perkara tindak pidana perlindungan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas ganja seberat 17,9 kilogram dan sabu sebanyak 239 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, SH, MH, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dihancurkan kali ini tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Namun, terdapat peningkatan signifikan pada kasus narkotika jenis ganja.
“Jumlah barang bukti yang kami musnahkan pada tahap ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, kali ini sebagian besar berupa ganja dengan berat lebih dari sepuluh kilogram, sementara jumlah sabu justru menurun,” terang Djamaluddin.
Ia mengungkapkan, banyaknya kasus narkotika di wilayah hukum Bukittinggi tak lepas dari posisi kota yang strategis sebagai jalur lintas antarwilayah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku peredaran.
“Bukittinggi menjadi salah satu jalur perlintasan dan tujuan peredaran narkotika. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada agar perlindungan barang haram ini tidak semakin meluas,” ujar Kajari Bukittinggi.
Lebih lanjut, Djamaluddin menyampaikan bahwa keberhasilan dalam proses pemusnahan ini juga berkat dukungan berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kita patut bersyukur, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama yang solid antara Kejari, Polres, BNN, serta dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi seperti ini terus berkelanjutan,” tambahnya.
Jamaludin juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhkan diri dari narkotika dan ikut berperan dalam menjaga lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika. Dampaknya sangat merusak generasi muda dan bisa mengancam masa depan bangsa, khususnya di Bukittinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.STP, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Bukittinggi dalam memberantas pendingin narkotika. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Bukittinggi atas komitmennya dalam memberantas narkotika. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi narkoba,” katanya.
Ibnu Asis menambahkan, Pemko Bukittinggi bersama DPRD juga telah menetapkan peraturan daerah (Perda) yang fokus pada upaya pencegahan peredaran dan pengenalan narkotika sebagai langkah strategis dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Perda yang kita susun bersama DPRD dua tahun terakhir menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengendalikan dan menekan pemicu narkotika. Melalui kegiatan ini, kita sekaligus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bukittinggi dalam menjalankan amanat penegakan hukum yang tegas, transparan, dan humanis. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Bukittinggi yang aman dan bersih dari narkoba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.STP, Kapolresta Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, perwakilan BNN, serta Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kejari untuk memastikan barang bukti perkara benar-benar hancur agar tidak disalahgunakan.(**)