Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat tengah mengejar pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang masih terutang. Nilainya mencapai Rp114,28 miliar.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan dari total kewajiban tersebut baru Rp179,7 juta yang telah dibayarkan. Artinya, masih ada sekitar Rp114,1 miliar pajak yang belum dilunasi.
“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” kata Al Amin kepada wartawan dalam pertemuan dengan Kepala UPTD se-Sumbar di Padang, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tunggakan terbesar berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Nilainya mencapai Rp77,95 miliar.
Dari jumlah tersebut, baru Rp178,93 juta yang dibayarkan sehingga masih tersisa Rp77,77 miliar.
Setelah Pasaman Barat, tunggakan PAP terbesar tercatat di Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp13,07 miliar. Seluruh kewajiban tersebut tercatat belum dibayarkan.
Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan dengan tunggakan Rp11,88 miliar yang juga belum dibayarkan.
Sementara itu, tunggakan di Agam mencapai Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, dan Sijunjung Rp496,95 juta.
Untuk Sijunjung, baru Rp775,2 ribu yang telah dibayarkan sehingga tersisa Rp496,18 juta.
Bukan Sekadar Kejar PAD
Al Amin mengatakan penagihan PAP bukan semata-mata dilakukan untuk mengejar penerimaan daerah. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bentuk kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, artinya mereka telah mengabaikan daerah. Sementara mereka terus meraup dari alam yang diolah,” ujarnya.
Bapenda Sumbar selanjutnya akan melakukan pemutakhiran data dan verifikasi kewajiban pajak. Pendekatan kepada wajib pajak juga akan dilakukan sebelum masuk ke tahapan administrasi berikutnya.
Apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan sesuai tahapan penagihan, Bapenda dapat melanjutkan proses hingga penerbitan surat paksa dan penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemungutan dan penagihan PAP mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Sumbar menyebut optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah mendorong seluruh potensi pajak air permukaan di sektor perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan tepat waktu.
Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP diharapkan bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.(Jamal)












