Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum mengantongi izin operasional.

Kemenhaj Sumbar menegaskan travel yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah tanpa legalitas akan ditindak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian saat memilih jasa perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah tanpa izin berlangsung di Sumatera Barat.

Penegasan itu disampaikan setelah Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemantauan serta klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah, di antaranya di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

Di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya penggunaan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin oleh travel yang belum mengantongi izin PPIU.

Penggunaan identitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa travel tersebut telah memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Dalam klarifikasi, pihak travel menyampaikan tidak ada niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas tersebut kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.

Rifki menegaskan legalitas merupakan hal mendasar yang wajib dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, pengawasan bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan legalitas juga berkaitan dengan perlindungan jemaah apabila terjadi persoalan selama perjalanan.

Rifki menyebut pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Pengawasan juga dilakukan Kemenhaj Sumbar di Kota Padang Panjang menyusul insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika mengantre makanan gratis.

Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar mendatangi kantor travel untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan meliputi legalitas travel, pembekalan manasik, pendampingan jemaah, hingga penanganan persoalan yang terjadi selama perjalanan.

Dalam kasus tersebut, pihak travel disebut telah melakukan pendampingan, mengurus proses pembebasan hingga memastikan jemaah kembali dengan selamat.

Meski demikian, Kemenhaj Sumbar tetap memberikan evaluasi agar pembekalan kepada jemaah diperkuat, terutama terkait aturan dan tata tertib yang berlaku di Arab Saudi.

“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.

Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih travel umrah.

Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah yang tidak jelas.

Rifki menegaskan pengawasan terhadap travel umrah akan terus diperkuat. Travel yang belum memiliki izin juga diminta tidak menjalankan fungsi sebagai PPIU maupun menggunakan identitas PPIU lain untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Kemenhaj Sumbar berharap pengawasan tersebut dapat menciptakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang lebih tertib dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Barat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.