Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Subsidi Trans Padang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:55
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III 2025.

BacaJuga

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Pada Rabu (12/8/2026), tiga pihak yang dimintai keterangan yakni Direktur Utama PSM, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kejati Sumbar menyebut, hingga kini sudah ada 16 orang yang dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk menggali informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, penyelidik juga mendalami kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Tim penyelidik selanjutnya akan mendalami dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” demikian keterangan Kejati Sumbar dalam siaran persnya.

Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, Kejati Sumbar menyatakan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.

Kejati Sumbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

...

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59

...

Belum Terima Bansos Rp2 Juta, Warga Terdampak Banjir Gunung Sarik Didata Ulang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:57

...

8 Polisi di Padang Dipecat Tak Hormat, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

...

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

BERITA TERKINI

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00

Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir Padang, Usulan Penanganan Capai Rp.955 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59

Belum Terima Bansos Rp2 Juta, Warga Terdampak Banjir Gunung Sarik Didata Ulang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:57

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Subsidi Trans Padang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:55

8 Polisi di Padang Dipecat Tak Hormat, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.