Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Butuh Empat Tahun Lahirkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Padang Pariaman

Selasa, 3 Desember 2019 | 13:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.com, Padang Pariaman – Perjalanan panjang dan melelahkan selama empat tahun akhirnya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu terungkap dari sambutan membuka acara Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi SE MM pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KTR, Selasa (22/05) di Hall IKK Parit Malintang.

BacaJuga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

“Perda yang diajukan Bupati Padang Pariaman ini disetujui oleh pihak legislatif tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebulan kemudian,” jelas Jonpriadi.

Perda, lanjutnya, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing.

“Maka, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013 lalu telah disusun Ranperda KTR ini,” sambung Jonpriadi.

Kemudian, katanya lagi, hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita punya waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda ini efektif dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 nanti,” kata Jonpriadi menutup.

Dalam Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya yang ditetapkan. Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu temat kerja dan tempat umum.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yaitu Fadhli M Kurnia, dokter speasialis Paru RSUD Padang Pariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal serta dimoderatori oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Jasneli.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, vamat, pimpinan puskesmas, kepala KUA dan ketua BAZNAS. (Tim)

Tags: Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 September 2025 | 13:39

...

Operasi Patuh Singgalang 2025 Digelar, Polda Sumbar Gandeng Komunitas Otomotif hingga TNI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:59

...

Manabang Batang Pisang, Prosesi Kedua Hoyak Tabuik

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:57

...

Yota Balad Pastikan Event Tabuik Berjalan Lancar

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11

...

Ilustrasi.

Camat Padang Selatan Digerebek Istri Berselingkuh dengan Staf, Walikota Padang Ambil Tindakan

Senin, 28 April 2025 | 07:00

...

Prihatin, John Kenedy Azis Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:12

...

Rahmat Saleh Minta Regulasi Gaji PPPK Diperkuat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17

...

Standar FIFA, Lapangan Dobi Sports Hub Kualitas Terbaik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Pemkab Padangpariaman Perkuat Kerjasama dengan TVRI

Jumat, 29 Mei 2026 | 22:34

Padangpariaman Raih WTP ke 13

Jumat, 29 Mei 2026 | 22:27

Idul Adha, JKA Ingatkan Masyarakat Pentingnya Semangat Pengorbanan

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

JKA Ajak Warga Padangpariaman Perkuat Rasa Kebersamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:41

Sapi Qurban Presiden Disembelih di Kuranji Hulu Padangpariaman

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:33

Polda Sumbar Temukan Gudang Penimbunan Solar Diduga untuk Tambang Ilegal di Solok

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:42

Pemko Pariaman akan Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Senin, 25 Mei 2026 | 07:57

Walikota Pariaman Serahkan 7 Proposal ke Menteri PPN/Kepala Bappenas

Senin, 25 Mei 2026 | 07:54

Walikota Pariaman Perjuangkan RSUD dr. Sadikin Naik Tipe

Senin, 25 Mei 2026 | 07:51

785 Pekerja Rentan Telah di Tanggung Melalui Tuwai Ketan

Senin, 25 Mei 2026 | 07:00

Pemko Pariaman Gelar Konsultasi Publik RDTR

Senin, 25 Mei 2026 | 06:56

Walikota Pariaman Turnamen Aro Tani Mini Series

Senin, 25 Mei 2026 | 06:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.