Lintassumbar.com, Padangpariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan MoU dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman tentang Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi (PANTER). Penandatangan ini dilakukan usai upacara peringatan hari otonomi daerah tahun 2018 di Halaman Kantor Bupati Parit Malintang, Rabu, (25/04).
MoU ini meliputi beberapa stake holder antara lain kecamatan, Nagari, KUA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS yang mengeluarkan dokumen sesuai dengan ruang lingkup masing-masing yang diserahkan pada saat moment pernikahan berlangsung.
Dokumen yang diserahkan sebagai berikut; Buku Nikah Suami Istri, KTP yang sudah berubah status (Suami/Istri), Kartu Keluarga Baru dan juga KK Orang Tua dan KK Mertua Yang sudah direvisi serta Kartu BPJS suami istri.
PANTER merupakan pelayanan terintegrasi yang melibatkan disdukcapil, kecamatan, KUA, nagari dan BPJS yang menerbitkan dokumen sesuai dengan ruang lingkup masing masing yang diserahkan pada saat pelaksanakan pernikahan.
“Pelayanan PANTER ini selain memberikan kemudahan kepada masyarakat namun yang lebih penting tujuannya adalah mewujudkan tertib adm kependudukan”, ujar Sekda Padangpariaman, Jonpriadi usai MoU.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Umum Padangpariaman, Rudi Rilis mengungkapkan di wilayah Kabupaten Padangpariaman banyak masyarakat yang sudah nikah namun tidak melakukan perubahan data kependudukannya setelah melakukan pernikahan.
“Selain itu program ini juga dalam rangka mensukseskan program nasional barkaitan dengan keikutsertaan WNI dalam program jaminan kesehatan”, ujar Rudi menambahkan.
Setelah pelaksanaan MoU ini selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan rapat teknis dengan kecamatan dan KUA se Kabupaten Padangpariaman dalam rangka pelaksanaan PANTER tersebut. (Fadhil)