Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman, Zahirman saat menjadi Keynote Speaker tentang peningkatan pemahaman PPID di Sungai Penuh, Kamis (20/4). |
Lintassumbar.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman didaulat menjadi keynote speaker (narasumber) pada acara Workshop Peningkatan Pemahaman PPID dan PPID Pembantu Pemkot Sungai Penuh, Kamis (19/4/2018).
Zahirman dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik di Padangpariaman sehingga diminta menjadi narasumber pada kegiatan workshop PPID di daerah tersebut. PPID Kabupaten Padang Pariaman berhasil meraih beberapa penghargaan pada ajang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diamanahkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan”, ujar Zahirman.
Dalam paparannya, Zahirman membagikan pengalamannya memimpin Kominfo yang berhasil meraih beberapa kali penghargaan.
“Padangpariaman pernah mendapatkan peringkat pertama pada tahun 2015, PPID Kabupaten Padang Pariaman sebagai PPID terbaik Se-Sumatera Barat. Dan setelahnya berturut-turut meraih runner up pada tahun 2016 dan 2017. Untuk tahun 2018 ini kita menargetkan membawa kembali piala keterbukaan informasi tersebut ke Padang Pariaman, kata Zahirman yang pernah menjabat Kabag Humas Padang Pariaman”.
Zahirman diwawancarai sejumlah media usai acara. |
Di hadapan Staf Ahli Walikota Sungai Penuh dan seluruh peserta workshop yang notabene adalah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se- Pemkot Sungai Penuh, Zahirman mengatakan bahwa selaku badan publik, pemerintah daerah wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat karena itu merupakan hak masyarakat.
Mantap ketua KNPI Padang Pariaman itu menegaskan betapa pentingnya PPID utama dan PPID pembantu untuk mengetahui jenis informasi yang diatur menurut UU Nomor 14 tahun 2008.
“UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mana saja informasi yang wajib disampaikan dan mana yang tidak boleh atau dengan kata lain dikecualikan”
Ia mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti data pribadi yang dapat disalahgunakan apabila diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi hal ini, zahirman memberikan masukan kepada para peserta untuk mengklasifikasikan mana saja informasi yang dikecualikan dan membuatkan peraturan perundang-undangannya, seperti Peraturan Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk tidak memberikannya kepada publik.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada PPID Kota Sungai Penuh untuk melayani permintaan informasi masyarakat secara online, seperti yang telah dilaksanakan oleh PPID Padang Pariaman dengan melalui portal ppid.padangpariamankab.go.id.
Hadir dalam kegiatan workshop tersebut, Staf Ahli Walikota Sungai Penuh, Abdul Gafar, Sekretaris Dinas Kominfo Sungai Penuh dan PPID Pembantu Pemkot Sungai Penuh.
Mewakili Walikota Sungai Penuh, Abdul, menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualias.
Ia berharap dengan adanya workshop ini, pelayanan informasi publik di lingkungan Kota Sungai Penuh dapat ditingkatkan, tambah Abdul yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Kota Sungai Penuh masa bakti 2017-2022. (H/F)