Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Indra Catri Mangkir dari Panggilan Pertama Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:32
Kombes Pol Satake.

Kombes Pol Satake.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Bupati Agam Indra Catri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi, mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (19/8).

“Jadi pada hari ini rencananya memang pak Indra Catri dipanggil sebagai tersangka, tapi penyampaian dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan hari ini ada kegiatan dinas di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake.

BacaJuga

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Disampaikan Satake, penyidik dari Ditreskrimsus akan mengagendakan pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap Indra Catri karena saat ini Bupati Agam itu sedang berada di Jakarta dalam rangka kegiatan kedinasan.

“Sehingga dari pihak Polda akan menjadwalkan ulang tentang pemeriksaan yang bersangkutan. Nanti dari pihak krimsus dan yang bersangkutan mungkin saat beliau sudah ada di Sumatera Barat bisa dilakukan pemanggilan ulang,” ungkap Satake.

Dengan ketidakhadiran Indra Catri pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Satake menyebutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi akan sedikit terganggu.

“Setidaknya penyidikan agak tertunda karena yang bersangkutan ada kegiatan lain,” terang Satake.

Satake Bayu berharap pada pemanggilan ulang sekembalinya dari dinas luar kota, Indra Catri akan memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimsus Poda Sumbar agar kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi dapat diselesaikan.

“Nanti kan ada panggilan ketiga sebagai upaya hukumnya,” tutup Satake.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ.
Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam. Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.

Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dari pengakuan mereka, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan platform media sosial facebook.

Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR RI yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Marhias Wanto. (Jamal)

Tags: Indra CatriMulyadiPencemaran nama baikUjaran Kebencian
Share116TweetSend

Berita Terkait

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22

...

Benny Okva dan Mulyadi.

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20

...

Antrean Pengisian BBM di SPBU Sumbar Semakin Parah, Pemprov Sebut karena Perbaikan Jembatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:09

...

Polda Sumbar: Status Siswa Perakit Bom di Man 3 Padang Masih Berstatus Saksi

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:01

...

Kemenag Sumbar Pastikan Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Tetap Normal Usai Ledakan Bom

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:17

...

Siswa MAN 3 Padang Diduga Rakit Bom dan Meledak di Sekolah usai Alami Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:15

...

Walikota Pariaman Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:30

...

Mulyadi Pimpin Upacara di SMPN 3 Pariaman

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:28

...

BERITA TERKINI

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22
Benny Okva dan Mulyadi.

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20

Antrean Pengisian BBM di SPBU Sumbar Semakin Parah, Pemprov Sebut karena Perbaikan Jembatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:09

Polda Sumbar: Status Siswa Perakit Bom di Man 3 Padang Masih Berstatus Saksi

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:01

Kemenag Sumbar Pastikan Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Tetap Normal Usai Ledakan Bom

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:17

Siswa MAN 3 Padang Diduga Rakit Bom dan Meledak di Sekolah usai Alami Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:15

Walikota Pariaman Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:30

Mulyadi Pimpin Upacara di SMPN 3 Pariaman

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:28

TP PKK Padangpariaman Raih Penghargaan dari Menkes

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:49

Padangpariaman Launching Aksi Perubahan PKA 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:46

PAW Korpri Padangpariaman Dikukuhkan

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:43
Oplus_0

Bupati Padangpariaman Minta Bantuan RTLH ke Menteri Perumahan

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.