Lintassumbar.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Sumatera Barat Senin 21 September 2020. Dalam orasinya, massa meminta para komisioner untuk datang menemui mereka.
Kordinator lapangan APMPD, Rahmad Hanafi mengatakan kedatangan mereka ke Bawaslu untuk meminta penyelenggara Pemilu memastikan Pilkada Serentak 2020 bebas dari segala macam kejanggalan.
Disampaikan Hanafi, aksi yang mereka lakukan murni atas kepedulian terhadap demokrasi, bukan atas suruhan salah satu pasangan calon. Mereka menginginkan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan baik tanpa ada kejanggalan.
“Pilkada ini harus sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku, hilangkan kejanggalan dan usut tuntas, jika ditemukan proses secara hukum dan politik,” ujar Rahmad Hanafi.
Setelah menunggu beberapa lama, massa aksi APMPD membubarkan diri setelah tidak ada satu pun perwakilan KPU dan Bawaslu Sumbar yang menemui mereka.
Sebelumnya Bawaslu Sumbar menerima 2 pengaduan terhadap pasangan calon yang diduga melakuka pelanggaran pemilu.
Pengaduan yang disebut oleh komisioner Bawaslu sebagai laporan awal melalui surat itu terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Nasrul Abit.
Laporan awal itu telah di plenokan Bawaslu, dengan kesimpulan akan menelusuri kebenaran informasi itu
Tidak lama berselang, Bawaslu kembali menerima pengaduan kedua atas nama Indra Catri.
Dalam surat yang dikirimkan ke Bawaslu itu, pelapor mempertanyakan keabsahan SKCK dari calon wakil gubernur yang telah ditetapkan oleh Polda Sumbar sebagai tersangka. Untuk laporan kedua, Bawaslu belum bisa memutuskan langkah yang akan mereka ambil karena keputusan harus melalui rapat pleno. (Tim)