Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dinonaktifkan sebagai Sekda, Amasrul Tetap Masuk Kantor

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:29
Amasrul. (Top Sumbar)

Amasrul. (Top Sumbar)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sehari pasca dinonaktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah, Amasrul tetap datang ke Balai Kota Padang untuk masuk kerja pada hari ini, Rabu, 4/8.

Amasrul mengatakan, sebagai seorang ASN dirinya tetap wajib masuk kerja, karena ia dinonaktifkan selaku Sekda Kota Padang, bukan diberhentikan sebagai seorang ASN.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Kalau tidak masuk kantor, kena pecat lah saya jadi pegawai,” ungkap Amasrul ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).

Mantan Kepala Dinas Sosial itu tidak lagi berkantor di ruang kerja Sekda, melainkan duduk di ruangan Staff Ahli Pemko Padang setelah kewenangannya untuk sementara dicabut Wali Kota karena dianggap melanggar PP No 53 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kan saya tidak jelas dimana duduknya, dimana kursi kosong, disitu saya duduk. Jadi staf sekarang, stafnya staf ahli,” ujarnya.

Amasrul menambahkan, dirinya masih belum melayangkan surat somasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Ia ingin melihat terlebih dahulu sanksi seperti apa yang akan diberikan kepadanya.

“Belum dilayangkan (somasi). Tentu saya lihat hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlebih dahulu,” jelas Amasrul.

Seperti diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan untuk mencopot sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

Pencopotan itu dilakukan karena Amasrul diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pada rapat yang dipimpin Wali Kota pada Selasa (3/8/21).

Amasrul sendiri mengaku tidak merasa melanggar PP No 53 Tahun 2010 itu karena ia tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang karena pelantikan tersebut menyalahi prosedur.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.