Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dinonaktifkan sebagai Sekda, Amasrul Tetap Masuk Kantor

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:29
Amasrul. (Top Sumbar)

Amasrul. (Top Sumbar)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sehari pasca dinonaktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah, Amasrul tetap datang ke Balai Kota Padang untuk masuk kerja pada hari ini, Rabu, 4/8.

Amasrul mengatakan, sebagai seorang ASN dirinya tetap wajib masuk kerja, karena ia dinonaktifkan selaku Sekda Kota Padang, bukan diberhentikan sebagai seorang ASN.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

“Kalau tidak masuk kantor, kena pecat lah saya jadi pegawai,” ungkap Amasrul ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).

Mantan Kepala Dinas Sosial itu tidak lagi berkantor di ruang kerja Sekda, melainkan duduk di ruangan Staff Ahli Pemko Padang setelah kewenangannya untuk sementara dicabut Wali Kota karena dianggap melanggar PP No 53 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kan saya tidak jelas dimana duduknya, dimana kursi kosong, disitu saya duduk. Jadi staf sekarang, stafnya staf ahli,” ujarnya.

Amasrul menambahkan, dirinya masih belum melayangkan surat somasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Ia ingin melihat terlebih dahulu sanksi seperti apa yang akan diberikan kepadanya.

“Belum dilayangkan (somasi). Tentu saya lihat hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlebih dahulu,” jelas Amasrul.

Seperti diketahui, Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan untuk mencopot sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

Pencopotan itu dilakukan karena Amasrul diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pada rapat yang dipimpin Wali Kota pada Selasa (3/8/21).

Amasrul sendiri mengaku tidak merasa melanggar PP No 53 Tahun 2010 itu karena ia tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang karena pelantikan tersebut menyalahi prosedur.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.